Politik

KPU Antisipasi Eks Koruptor 'Ngotot' Nyaleg dan Langgar PKPU

sumber;internet

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mengantisipasi adanya partai politik yang bersikeras tetap mengajukan mantan terpidana kasus korupsi sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg pada Pemilu Legislatif 2019.

Antisipasi itu dimulai dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten resmi diberlakukan dan melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Hak, menjelaskan pada Pileg 2019 pihaknya memprediksi dari 16 partai politik yang ikut, akan mendaftarkan Bacaleg maksimal 120 orang. Jika dikalikan, pada pendaftaran Pileg 2019, KPU Jawa Barat akan memverifikasi berkas pendaftaran Bacaleg sebanyak 1920 orang.

"KPU sudah meresmikan, jelas di situ partai politik harus menyeleksi dari awal. (jika) pada saatnya nanti mendaftar ada yang terindikasi itu, kita tolak," tegas Endun di kantor KPU Jawa Barat jalan Garut Kota Bandung, Kemarin.

Endun menjelaskan, untuk mempercepat proses verifikasi berkas Bacaleg, pihaknya sudah membuat Standar Operasional Prosedure (SOP). Ia mengimbau partai politik agar proaktif dengan regulasi baru tersebut.

Lanjut Endun, untuk meminimalisir perselisihan saat verifikasi, KPU Jawa Barat intens berkomunikasi dengan 16 partai politik untuk proaktif dengan peraturan baru itu.

"KPU Jawa Barat sudah siapkan SOP. Yang paling utama kita sudah berkomunikasi dengan narahubungnya, menanyakan kepada partai politik kalau nanti ada bakal calon yang terindikasi, konfirmasi betul-betul," terangnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...