Lingkungan

1 Agutus Diterapkan Perda Sampah, ini Pesan Kepala DLHK

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Terhitung per 1 Agustus, Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru akan diberlakukan dengan tegas. Terkesan mendadak, nyatanya perda tersebut sudah disahkan sejak 2014 yang lalu. Karena itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, penerapan ini tidak ada 'negosiasi' lagi. 

"Sudah sejak 2014 yang silam di sosialisasikan. Jadi sudah 4 tahun dilakukan penjelasaan kepada masyarakat apa itu perda. Sekarang tidak ada negosiasi lagi, langsung penerapan per 1 Agustus nanti," terangnya, Selasa (31/7/2018). 

Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang sudah ditetapkan, mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.*

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...