News

Diduga Tidak Disiplin, Pemkab Inhu Rumahkan Ratusan Honorer

ilustrasi (sumber;internet)

RENGAT - Lebih kurang 800 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Riau diberhentikan. Pemberhentian atau biasa disebut merrumahkan honorer tersebut dilakukan dengan dasar instruksi Bupati Indragiri Hulu No 821/BKP2D/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE menyebutkan jika mereka (honorer yang dirumahkan - red) tersebut karena melanggar Peraturan Bupati Inhu No 8 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 juga. Diantaranya tingkat kehadiran dan kepatuhan THL. Meski banyak yang dirumahkan, Bupati memastikan tidak ada aktiftas pelayanan yang terganggu. 

Kebijakan tersebut diakui Sekretaris Kabupaten Inhu, Hendrizal MSi. Bahkan dia menyebutkan waktu merumahkan para honorer ini tidak terbatas dan tanpa tanggungan apapun. "Benar ada perumahan sejumlah THL di Pemkab Inhu. Harusnya mereka taat akan aturan yang sudah diterapkan, tegas Sekda. 

Disinyalir, kebijakan yang diambil tersebut merupakan puncak dari kekesalan kepala daerah ketika mendapati peserta senam yang bisa digelar tiap Kamis sunyi dari peserta. Karena gerah, langsung saja Bupati termuda di Riau ini meminta absensi guna mengevaluasi di tempat. Hanya saja, kebijakan merumahkan THL tersebut disebut Sekda masih bersifat sementara. 

"Sifatnya sementara untuk dievaluasi lagi mereka (honorer-red). Tapi bukan honorer saja, ASN yang kedepatan tidak hadir pada saat itu tanpa keterangan juga diberikan sanksi berupa mutasi dari jabatannya dan ditempatkan sebagai ASN biasa di Kecamatan," terangnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...