News

Terima Regulasi Penyaluran DBH, Daerah Penghasil Migas Justru Menderita

Sekdaprov RIau Ahmad Hijazi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat penjelas atas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2017, dan Permenkeu Nomor 103 Tahun 2018 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2018.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Ahad (30/9/2018) di Pekanbaru. Dia mengatakan dalam surat itu menyatakan untuk DBH Riau tahun 2017 yang mengalami tunda salur tahun ini pemerintah belum bisa membayar. 

Dalam surat tersebut menjelasakan dasar hukum penetapan dan pencatatan hak dan kewajiban atas rencana kelebihan bayar dan kurang bayar DBH di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota yang realisasi penyaluran telah ditranfer ke rekening keuangan daerah pada tahun 2017. 

Kemudian, ditegaskan pula realisasi penerimaan negara yang telah dibagihasilkan pada 2017 telah diaudit BPK. Dimana penerima negara yang telah dibagihasilkan mulai 2012-2017 yang baru diusulkan untuk dibagihasilkan.

Dalam surat itu, sebut Ahmad Hijazi, poin pertama menjelaskan penyaluran kurang bayar DBH dimaksud akan dilaksanakan melalui PMK penyaluran berdasarkan penganggaran alokasi korban bayar DBH di dalam APBN.

Poin kedua, penyaluran kurang bayar DBH akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan negara. 

Poin ketiga, lebih bayar DBH yang ditetapkan dalam PMK 103 Tahun 2018, dan PMK Nomor 7 Tahun 2018 merupakan alokasi lebih DBH yang baru ditetapkan sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama, sehingga menambah alokasi lebih bayar DBH yang sudah ditetapkan sebelumnya bagi pemerintah daerah dan belum diselesaikan dalam pemotongan DBH. 

"Poin ini menegaskan kalau ada lebih bayar kita dari rekonsiliasi perhitungan, langsung dipotong pusat. Tapi kalau kurang bayar, sampai sekarang belum dibayarkan. Tahun ini dua kali kena, tendang kiri kanan dan tendang atas bawah," kata Ahmad Hijazi.

Menurut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, kondisi tersebut hampir dirasakan semua daerah penghasil minyak dan gas (Migas) seperti Provinsi Riau, menderita.

Poin keempat, adapun untuk kebijakan DBH tahun 2018, penyaluran DBH triwulan empat akan disalurkan atas dasar PMK perubahan rincian alokasi DBH berdasarkan proknosis realisasi penerimaan negara, yang dibagihasilkan pada tahun 2019. 

Poin kelima, penyaluran DBH triwulan keempat dimaksud dilakukan dengan memperhitungkan pemotongan alokasi lebih bayar DBH dari masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

"Bisa dibayangkan, DBH 2018 sudah mau ditunda. Kalaupun ada kelebihan bayar langsung dipotong pusat," jelasnya.

Poin selanjutnya dalam rangka menjaga integritas pelayanan kiranya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

"Jadi kita sudah diingatkan. Dengan adanya kebijakan-kebijakan itu jangan coba-coba menyogok untuk bisa disalurkan cepat DBH. Menyogok saja tak boleh, apalagi melawan. Kita harap masyarakat mengerti persoalan ini. Itu lah yang kita hadapi sekarang," harapnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...