Info Wisata

Jangan Bawa Barang Antik Untuk Suvenir dari Negara Ini, Bisa Dipenjara

Ankara Turki. (sumber;internet)

ANKARA - Liburan memang identik dengan buah tangan. Tapi di Turki ada larangan untuk tidak menjadikan barang antik sebagai suvenir atau traveler akan dipenjara. Traveler yang liburan pasti menyempatkan diri untuk berburu oleh-oleh. Biasanya, suvenir tak lepas dari barang-barang etnik yang jadi ciri khas dari negara tersebut.

Namun ada beberapa negara yang memiliki ketentuan tentang suvenir yang bisa dibawa pulang, seperti di Turki. Turki memang terkenal sebagai negara yang memiliki barang-barang antik.

Barang-barang antik ini bisa berupa aja dan dapat ditemukan di pasar. Negara Inggris pun mengeluarkan travel advice untuk wisatawan yang berlibur ke Turki. Mengingat ada traveler Inggris yang pernah melakukan hal tersebut tanpa disengaja

Pihak pemerintah Inggris meminta traveler untuk tidak membeli barang-barang antik untuk dijadikan suvenir dan dibawa pulang. Kalau melanggar, traveler akan dipenjara.

"Kepemilikan, penjualan dan ekspor barang antik bertentangan dengan hukum dan membawa hukuman penjara 5 hingga 12 tahun serta denda substansial," seperti yang ditulis Pemerintah Inggris dalam situs resminya, Ahad (7/10/2018).

Peringatan ini memberi tahu traveler kalau beberapa barang sejarah bisa ditemukan di pasar lokal dan di toko-toko antik. Barang-barang ini dijual secara ilegal.

"Anda harus mengonfirmasi persyaratan hukum sebelum mempertimbangkan pembelian atau kembali ke rumah dengan barang antik atau bersejarah," tulis Pemerintah Turki.

Usia dari barang-barang antik ini sendiri tak memiliki batasan. Pihak bea cukai akan mengidentifikasi barang antik dan membuat keputusan.

Kalau kedapatan barang antik, maka traveler akan dipenjara seusai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang terjadi dengan seorang traveler Inggris yang tak sengaja menemukan koin antik di lautan.

Saking senangnya, turis tersebut membawa koin tersebut untuk dibawa pulang. Namun setelah di cek pihak bea cukai, hal tersebut bertentangan dengan hukum dan traveler tersebut di penjara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...