News

Banyak Anak Bawah Umur Menikah di Blitar, Ini Alasannya

Ilustrasi. (sumber;internet)

BLITAR -  Kasus married by accident (MBA) atau kehamilan di luar nikah mendominasi pernikahan anak di Blitar. Karena sudah terlanjur hamil, maka Pengadilan Agama (PA) Blitar terpaksa memberikan dispensasi nikah. 

Hingga September 2018, tercatat PA Blitar sudah menerbitkan 120 dispensasi nikah. Dari angka itu, 90% karena pihak wanita yang hamil duluan. Mirisnya, ada anak yang masih berusia 13 tahun juga mendaftar minta dispensasi nikah. 

"Dispensasi nikah mayoritas disebabkan karena anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi karena sudah hamil duluan, ya terpaksa kami berikan dispensasi nikahnya," kata Humas Pengadilan Agama Blitar Mohamad Fadli ditemui di kantornya, Senin (15/10/2018).

Selain MBA, pola pikir orang tua yang mengkhawatirkan efek negatif pergaulan anak, juga masih menjadi alasan tingginya angka pernikahan anak di Blitar. Apalagi di wilayah pedesaan Kabupaten Blitar. Begitu melihat anak perempuannya sering keluar dengan lelaki, orang tuanya bergegas menikahkan mereka. 

"Orang tua tak mau ambil risiko ya. Dari pada dibiarkan mengarah ke hal negatif, cepetan dinikahkan saja," imbuhnya. 

Fenomena tingginya pernikahan anak di Blitar tidak hanya terjadi tahun ini saja. Sebelumnya, di tahun 2017 tercatat sebanyak 207 dispensasi nikah diterbitkan. 

Merespon hal ini, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) melakukan advokasi kebijakan berupa pembuatan Peraturan Bupati di Blitar. Tujuannya, untuk menurunkan trend pernikahan anak-anak.

"Perbup terbukti menjadi strategi efektif untuk mempercepat tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruk pernikahan anak-anak sehingga efektif menurunkan trend praktek tersebut", jelas Ketua YKP Herna Lestari dihubungi. 

Menurut Herna, Perbup di Blitar ini nantinya bukan yang pertama. Karena di Bojonegoro, Gunung Kidul, Kulon Progo, Pangkep, Maros sudah ada perbup terkait hal ini. Sedangkan di NTB bentuknya surat edaran gubernur. 

"Sebaiknya kelak Perbup di Blitar di dalamnya juga mengakomodasi program sosialisasi kesehatan reproduksi perempuan. Karena aktivitas tersebut efektif menurunkan angka pernikahan anak sebesar 12% di Kabupaten Bondowoso," tambahnya. 

Herna menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masih melegalkan praktik pernikahan anak. Laporan Demographic Health Survey (DHS) pada 2011 menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat ke-37 dari 73 negara di dunia sebagai negara dengan presentase pernikahan anak tertinggi kedua di wilayah ASEAN.

"Data World Feritility Policies United Nations 2011 menyebutkan, Indonesia itu urutan ke 37 setelah Kamboja sebagai negara yang angka pernikahan anaknya tinggi didunia," tandasnya. 

Sementara Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007 menunjukan 22% perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Di beberapa daerah didapatkan fakta, bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...