News

Hakim Bolehkan Kakek 68 Tahun Nikahi Anak 15 Tahun

Ilustrasi pernikahan. (sumber;internet)
MEDAN - Perkawinan anak masih menghantui Indonesia, terakhir terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jauh sebelumnya, perkawinan anak kerap dijumpai setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA).
 
Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), contoh pernikahan anak terjadi di Padangsidempuan, Sumatera Utara. Sang ibu, Rona Azizah mengajukan izin nikah bagi anak perempuannya yang masih usia 15 tahun pada 2014 silam. Calon mempelai, kakek yang berusia 68 tahun merupakan duda mati.
 
Dalam persidngan, si kakek menyatakan akan sanggup mempergauli calon istrinya dengan baik secara lahir maupun batin, walaupun ada perbedaan usia yang sangat jauh. Si kakek juga menyatakan ia tidak ada melakukan intimidasi dan eksploitasi terhadap calon istrinya, dan juga tidak akan menelantarkannya, akan tetapi ia benar-benar mencintai dan menginginkan sebagai istrinya.
 
Apakah pernikahan anak vs kakek itu diizinkan Pengadilan Agama? 
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas majelis hakim menilai bahwa kendatipun usia calon suami dengan calon istri terpaut jauh, akan tetapi oleh karena pernikahan yang akan dilalui kedua calon mempelai tersebut didasari dengan saling suka dan tidak ada intimidasi maupun eksploitasi dari pihak lain, maka memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon, tidak akan melanggar ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Anak," ucap majelis.
 
Duduk sebagai ketua majelis Darmansyah Hasibuan dengan anggota Husnul Yakin dan Win Syuhada. Ketiganya meyakini antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada larangan menikah secara hukum Islam, baik karena senasab, semenda, maupun karena sesusuan, dan juga calon istri tidak terikat dengan perkawinan dengan orang lain.
 
"Maka majelis menilai permohonan dispenasi kawin tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam," cetus majelis pada 3 Juni 2014 lalu.
 
Anak yang baru berusia 15 tahun juga diizinkan menikah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. Calon mempelai perempuan masih berusia 15 tahun dan calon mempelai laki-laki usia 27 tahun. Keduanya diizinkan menikah lewat putusan Nomor 0172/Pdt.P/2014/MS.*
??



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...