News

Waduh! PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi

ilustrasi (sumber;internet)

BATAM - Beredar surat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Pegawai Honorer Pemko Batam. Isi surat tersebut adalah permintaan menyumbang untuk pembayaran denda atau kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 atas vonis terhadap Abdul Samad, terpidana kasus pemberian hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011. Jika denda tersebut tak dibayarkan, hukuman penjara Abdul Samad menjadi 5 tahun 6 bulan. Dari yang semula empat tahun penjara.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Muhammad Syahir membenarkan patungan tersebut merujuk Surat edaran yang dikeluarkannya melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kota Batam) dengan tembusan Wali kota Batam atas dasar kepedulian Korsa Kepegawaian.

"Dasarnya sederhana sekali dengan dasar meringankan terhadap sesama pegawai," kata Syahir saat ditemui di kantor Kepegawaian Kota Batam, Rabu (16/1/2019).

Dasar pembuatan surat edaran tersebut, kata Syahir, istri terpidana Abdul Samad meminta bantuan Pemko Batam supaya dapat membantu membebaskan denda subsider sebesar 650 juta yang dikenakan terhadap suaminya. Jika denda subsider tidak terbebaskan pidana kurungan akan bertambah.

Atas dasar itu, jelas Syahir, pihaknya berinisitif membuat surat imbauan agar semua pegawai dapat memberikan sumbangan sebesar Rp 50 ribu perorang.

"Hukumannya empat tahun, subsidernya selama satu tahun penjara, karena menyelewengkan dana Bansos sebesar Rp 6,4 miliar," ucapnya.

Pihaknya juga mengakui, perihal surat permohonan bantuan dana tersebut sebagai kesalahan dari segi administrasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, akan mengoreksi ke depannya.

"Memang mekanismenya tidak tepat, kami akan segera menarik surat edaran tersebut dari para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam," ujarnya.

Syahir menuturkan kondisi Abdul Samad saat ini dalam keadaan sakit di dalam Rutan Tanjung pinang. Sebelumnya Abdusamad berdasarkan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 626.360 juta dan apabila tidak membayar terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Abdul Samad merupakan Pegawai Pemko Batam dengan Jabatan Kabag Kesra yang salah satu dari 3 terpidana kasus dana Bansos sebesar Rp 6,3 miliar untuk Guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) sekota Batam, APBD tahun 2011.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...