News

Selama Hari Jadi, Pegawai Pemko Wajib Berpakaian Melayu Lengkap

PEKANBARU - Terhitung mulai Senin 17 Juni hingga 30 Juni 2019 mendatang, seluruh Aparutur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diimbau menggunakan pakaian Melayu lengkap. Imbauan ini terkait Peringatan Hari Jadi Kota Pekanbaru.

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100:Tapem-108/VI/2019 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Pekanbaru serta seluruh Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan Perusahaan, Perguruan Tinggi dan sekolah.

"Jadi, sesuai dengan surat edaran tersebut, maka mulai pagi ini baik ASN dan THL diwajibkan menggunakan pakaian Melayu lengkap sampai tanggal 30 Juni mendatang," kata Mas Irba, Senin (17/6/2019). Surat edaran tentang peringatan hari jadi Kota Pekanbaru ke-235 tahun 2019 itu memiliki empat poin penting.

"Selain menggunakan baju Melayu lengkap, juga diminta mendukung secara aktif pelaksanaan kegiatan peringatan hari jadi Kota Pekanbaru ke-235 tahun. Tidak hanya itu saja, kepada seluruh camat agar meneruskan surat ini kepada seluruh lurah serta masyarakat di wilayah kerjanya," ujarnya.

Mantan Kabid Perdagangan DPP Kota Pekanbaru ini menambahkan, seluruh kantor atau instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, perusahaan swasta, Perguruan Tinggi negeri dan swasta sekolah negeri dan swasta juga diminta memasang baliho.

"Selain baliho juga spanduk serta umbul-umbul. Untuk keseragaman logo dan tema baliho, spanduk dan umbul-umbul dapat diunduh di halaman web: www.pekanbaru.go.id,"katanya.(adv)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...