News

KSPI Tolak Kenaikan Upah Minimum 8,03 Persen

Foto: kaskus

JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. Pasalnya, kenaikan tersebut masih berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

"(Karena-red) Formula kenaikan upah minimum (pada PP 78/2015-red) masih berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Iqbal yang juga menjabat Presiden FSPMI ini menegaskan, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 sejak awal penerbitannya. PP tersebut, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadikan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perhitungan.

Menurut Iqbal, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen saat ini akan membuat daya beli buruh jatuh. Karena, kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Menurut Iqbal, kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survey pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI - KSPI di beberapa daerah.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20 - 25 persen kami dapat berdasarkan survey pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kepala Daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum. 

"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survey Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," pungkasnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...