News

Kabar Baik buat Para Pemegang "Suket Abadi"

JAKARTA -- Istilah "Suket Abadi" nampaknya tidak akan lanjut bergulir di kalangan warga yang telah merekam data sejak lama tapi hanya mendapat Surat Keterangan (Suket) dari Kelurahan. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggenjot pencetakan e-KTP bagi mereka.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah saat dikonfirmasi perihal warga yang belum mendapat e-KTP dan berulangkali memperpanjang Suketnya padahal Ia telah merekam data sebagaimana mestinya.

"Sekarang sedang proses pencetakan KTP-el bagi yang sudah merekam," kata Zudan saat dihubungi IDNJurnal.com, Minggu (21/10/2018).

"Yang tidak merekam, tidak akan punya KTP-el," tegasnya menambahkan.

Zudan pun berharap, masyarakat yang telah merekam data, dapat turut aktif menjemput KTP elektronik mereka. Ia menghimbau, "Bagi warga masyarakat pemegang Suket untuk segera tukarkan dengan KTP-el,".

Jelang Pemilu 2019, kepemilikan E-KTP menjadi hal yang disoroti banyak pihak karena mengacu pada ketentuan Pasal 348 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Sebelumnya, Riston Mangatur, warga Kampung Dalam RT/RW 7/1 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku telah lebih dari 2 tahun menanti E-KTP miliknya. Selama itu, Ia hanya memiliki Suket yang berulang kali Ia perpanjang sebagai pengganti E-KTP.

Saat memperpanjang kembali Suketnya pada Jumat (20/10/2018), rupanya bukan hanya Riston yang mengalami penantian panjang memiliki E-KTP, istilah "Suket Abadi" pun tercetus dari salah satu warga saat begurau menunggu antrian pelayanan di Kelurahan Cawang.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...