Politik

Bawaslu Loloskan 12 Caleg eks Napi Tipikor, Ini Alasannya

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan mantan napi korupsi jadi caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2019. Namun, peraturan itu ditentang oleh DPR, politisi dan Bawaslu karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan jika ada aturan dalam PKPU dan undang-undang terkait hal tersebut, maka yang harus didahulukan dan ditaati terlebih dahulu adalah undang-undang. Dia juga mengatakan apa yang dilakukan Bawaslu saat ini sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini. Sempat diprotes juga oleh Kemenkum HAM kan, nah anenhya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," ujarnya.

Tambahnya, tindakan Bawaslu juga sudah sesuai dengan kaidah hukum. Serta sesuai dengan pendapat pada ahli hukum.

"Kami teman-teman Bawaslu provinsi kabupaten kota memutus itu sesuai dengan juga kaidah hukum. Jika ada kaidah hukum bertentangan dengan UU PKPU maka yang dipilih ada UU," ungkapnya.

"Semua sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik formil. Akan tetapi tidak bisa ini dilakukan dan ini menjadi alasan teman Bawaslu provinsi kota menyatakan demikian. Kemudian kami berharap putusan ini dapat melaksanakan dan KPU tidak melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan bakal caleg 12 bakal caleg yang notabene adalah eks napi korupsi. Mereka diantaranya masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...