News

Pemerintah Disebut 'Bertangan Besi' karena Paksakan Kenaikan Upah Berdasar PP 78

Foto: Istimewa

JAKARTA - Jelang kenaikkan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebut Pemerintah Pusat arogan dan menggunakan tangan besi kekuasaan.

"Karena 'mengancam' akan memberhentikan para Gubernur apabila tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan UMP dan UMK-nya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima IDNJurnal.com, Selasa (30/10/2018).

PP 78/2015, kata Iqbal, bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana UU tersebut mengatur penetapan upah minimum melalui mekanisme survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan melalui inflansi plus pertumbuhan ekonomi sebagaimana diterapkan saat ini.

Karenanya, kata Iqbal, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menyiapkan aksi lanjutan di seluruh Indonesia untuk menolak PP 78/2015 yang dijadikan dasar penetapan upah minimum dan menolak penetapan UMP/UMK yang hanya 8,03% karena akan memberatkan biaya hidup buruh dan masyarakat kecil yang saat ini tengah menurun daya belinya.

Iqbal tak menampik, adanya program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buru, memang bermanfaat bagi buruh yang tinggal di DKI Jakarta.

Namun, hal tersebut tidak serta merta menguatkan posisi PP 78/2015 di hadapan UU no. 13 tahun 2003. Toh, kata Iqbal, "memang sekitar 35 persen dari 60 nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah,".

Oleh karena itu, Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar dalam menetapkan UMP 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

"Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini. 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...