Ekonomi

Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, pundi pendapatan mereka akan bertambah tahun depan. Hal tersebut bisa dipastikan setelah pemerintah memastikan ada kenaikan gaji PNS sebesar 5 Persen yang berlaku mulai 1 Januari 2019.  

Diakui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan gaji PNS aktif sebesar 5 persen tersebut setara Rp 4-5 triliun. Jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai dalam belanja kementerian dan lembaga yang dianggarkan sebesar Rp 855,4 triliun di tahun depan. 

"Iya naik 5 persen. Lupa saya, sekitar Rp 4-5 triliun (kenaikannya)," ujar Askolani di Jakarta, Rabu (31/10/2018). 

Ditambahkan Askolani, kenaikan tersebut lantaran selama tiga tahun terakhir ini para pengabdi negara itu belum mendapat kenaikan gaji pokok. Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kenaikan inflasi di tahun depan.

"Itu sebabnya karena kan kenaikan gapok sudah lama, sudah tiga tahun ini enggak naik gapok. Dan untuk antisipasi inflasi juga," jelasnya. 

Namun demikian, anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut hanya untuk PNS aktif saja. Sementara itu, kenaikan ini tidak berlaku untuk pensiunan PNS. Mengenai payung hukumnya, Askolani bilang, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal tersebut masih diselesaikan. 

Hari ini menjadi penentuan bagi pemerintah untuk mewujudkan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Penentuan tersebut akan dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan pemerintah terkait pengesahan RAPBN 2019 menjadi Undang-Undang (UU).

Jika sudah menjadi UU, maka pemerintah pun sudah bisa menaikkan gaji PNS di tahun 2019. Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang lebih besar serta memberikan THR bagi abdi negara dan juga pensiunan PNS.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...