News

1 Janurai, Lokalisasi Terbesar di NTT Ditutup

sumber;internet

KUPANG - Pemerintah Kota(Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) tetap akan menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Tenau, Kecamatan Alak per 1 Januari 2019. Meski ada perlawanan dari pekerja seks komersial (PSK) yang keberatan terhadap penutupan lokalisasi terbesar itu.

"Lokalisasi KD tetap ditutup Januari 2019, meskipun ada penolakan dari para PSK. Penutupan lokalisasi merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah," kata Penjabat Sekda Kota Kupang, Thomas Ga di Balai Kota Kupang, Selasa (11/12/2018).

Thomas mengatakan hal itu terkait adanya permintaan 130 PSK yang menempati lokalisasi KD yang meminta Pemkot Kupang menunda rencana penutupan lokalisasi itu pada 1 Januari 2019. Ia mengatakan, penutupan lokalisasi KD di Kecamatan Alak sudah dilakukan secara matang melalui tahapan sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat maupun unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Kupang.

"Termasuk kepada para pekerja dan pengusaha hiburan di KD ikut dalam kegiatan sosialisasi rencana penutupan lokalisasi itu. Mereka mendukung rencana penutupan itu, sehingga penutupan ini tetap dilakukan," kata Thomas.

Dia mengatakan, penutupan lokalisasi KD merupakan upaya pemerintah untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.

"Kementerian Sosial menargetkan Indonesia harus bebas prostitusi pada 2019, sehingga Kota Kupang berkomitmen untuk menutup lokalisasi KD agar daerah ini bebas dari kegiatan kemaksiatan. Kawasan Tenau itu bukan untuk tempat prostitusi," tegasnya.

Menurut dia, Pemkot Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya pemulangan para PSK ke daerah asalnya masing-masing setelah dilakukan penutupan pada Januari 2019. Terkait adanya permintaan penundaan penutupan lokalisasi KD, menurut dia akan dipertimbangan Pemkot Kupang, namun tetap dilakukan.

"Penundaan itu mungkin hanya satu bulan saja. Kami sudah memutuskan untuk menutup lokalisasi KD. Penutupan lokalisasi KD akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kupang," tandas Thomas.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...