Ekonomi

Langgar Mandatori B20, Pertamina dan 10 Perusahaan Didenda

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sudah mengantongi daftar 11 badan usaha yang tak patuh menjalankan kebijakan mandatori B20. Untuk itu, sanksi denda pun akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto menguraikan, badan usaha itu terdiri dari dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) dan sisanya Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN). Salah satu dari dua BUBBM itu adalah Pertamina. 
 
"11 perusahaan, 2 BUBBM salah satunya Pertamina," kata Djoko di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Ia mengatakan, surat denda kepada badan usaha itu dikirim kepada badan usaha pada hari ini karena sudah diteken sejak akhir pekan lalu. Djoko memberi waktu kepada para badan usaha itu untuk untuk merespons setidaknya memberi waktu seminggu. 

"Ya seminggu lah, (selain Pertamina) yang lain enggak ingat perusahaannya," katanya. 

Ia juga menyebutkan, akumulasi denda dari 11 Badan Usaha yang tidak menyalurkan kewajiban biodiesel itu mencapai Rp360 miliar. Seperti diketahui, dalam aturan Menteri ESDM, badan usaha yang tidak mencampur 20 persen BBN ke BBM dikenakan denda Rp6.000 per liter. 

"(Akumulasi denda) Rp360 miliar-an kalau tidak salah," katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...