PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah reklame yang telah habis masa tayang maupun insidentil yang tidak membayarkan pajak. Untuk itu, agar keindahan Kota Pekanbaru tetap terjaga, Bapenda Pekanbaru menurunkan tim untuk menyangkut seluruh reklame tak berizin tersebut.
“Iya, meskipun hari libur, kami bersama tim dari Bidang PDL khususnya Pajak Reklame turun menertibkan sejumlah reklame yang sudah habis tayang dan tidak berizin di Pekanbaru,” kata Kepala Bidang PDL, Adi Lesmana didampingi Kasubbid Reklame, Fakhrudin, Sabtu (23/12/2018).
Adi menyebutkan, jika tidak ditertibkan maka keberadaan reklame insidentil akan sangat mengganggu keindahan kota. Selain itu, dengan waktu libur yang cukup panjang, tentunya mengantisipasi pengusaha-pengusaha nakal yang menayangkan reklame tanpa izin Bapenda Pekanbaru.
“Jadi meskipun libur, kamu tetap standbykan personel untuk menertibkan reklame-reklame tak berizin di Pekanbaru. Jangan sampai kesannya kami malah membiarkan Kota Pekanbaru ini dipenuhi reklame tak berizin,” jelasnya.
Saat disinggung di jalan mana saja lokasi penertiban reklame yang dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru, pria yang akrab dipanggil Ale ini hanya menjawab singkat.
“Untuk Jalan contohnya di Sudirman, Tuanku Tambusai, Riau, Soekarno-Hatta, Arifin Ahmad, HR Soebrantas dan lainnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Ale juga berpesan agar para pengusaha reklame di Pekanbaru untuk taat pajak membayarkan pajak kepada daerah. “Imbauan kami tentu bayarlah pajaknya ke daerah. Karena pajak yang para wajib pajak bayarkan juga untuk pembangunan daerah. Jadi bayar pajaknya awasi penggunaannya,” pungkasnya.*