Politik

Firdaus Akui Belum Terima Surat Teguran Gubri Soal Dukung Jokowi

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT mengaku belum menerima surat maupun teguran lisan dari Gubernur Riau hingga saat ini. Seperti yang diungkapkan Bawaslu Riau, Kemarin, 10 Kepala Daerah (Kada) yang ikut mendeklarasi dukugan ke Jokowi akan ditegur oleh Gubri sebagai perwakilan Kemendagri di Daerah. 

“Saya belum menerima surat teguran itu, dan saya juga baru tahu dari media kalau ada instruksi dari Kemendagri terkait adanya perintah memberikan teguran kepada 10 kepala daerah di Riau termasuk saya,” kata Firdaus, Jumat (28/12/2018).

Dalam kesempatan ini, Firdaus menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kemendagri yang sudah mengingatkan para kepala daerah di Riau termasuk dirinya. Firdaus juga mengaku akan mematuhi teguran tersebut.

“Tapi apa yang kami lakukan beberapa waktu lalu, dengan menyatakan sikap untuk bersama Presiden saat ini adalah bukan dalam konteks politik. Tapi karena waktunya saja yang berdekatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah DR Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah defenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...