Ekonomi

Mahal Tarif Penerbangan Domestik, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Masyarakat dibuat kaget saat tahu harga pesawat domestik menjulang tinggi. Bahkan, masyarakat Aceh banyak yang membuat passpor agar perjalanan mereka ke Jakarta lebih murah lewat Malaysia.

Hal ini menjadi alasan Indonesia National Carriees Association (INACA) memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Tak tanggung-taggung, harga yang diturunkan dari 20% hingga 60%.

"Kesepakatan ini sudah kami sampaikan kepada Kemenhub. Semua adalah inisiatif dari INACA," ujar Ketua INACA Askhara Danadiputra, Jakarta, dalam pemberitaan Okezone Economy, Ahad (13/1/2019).

Meski tarifnya diturunkan, INACA memastikan penerbangan tetap mengutamakan pelayanan, keselamatan, dan keamanan. Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebagai informasi, harga tiket domestik beberapa maskapai penerbangan melonjak naik selama dua minggu terakhir. Hal ini membuat masyarakat mengeluh dengan tarif yang ada.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai naiknya tiket pesawat beberapa waktu lalu masih berada di bawah tarif batas atas sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016.

Sementara itu, Okezone coba menanyakan pendapat Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan permasalahan ini.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, ada beberapa hal yang menjadi catatan di sini. Sekali pun Kemenhub telah menyatakan sikap bahwa kenaikan tarif pesawat ini masih dalam batas wajar.

"Kenaikan tarif yang dilakukan maskapai besaran presentasenya terlalu menghentak, bisa mendekati 85 persen dari tarif biasanya. Tentu saja masyarakat shock," terang Tulus dalam pernyataan resmi yang diterima Okezone, Senin (14/1/2019).

Ini yang kemudian menjadi permasalah dan membuat ketidaknyamanan pada masyarakat. Terlebih, sambung Tulus, kenaikan terasa lebih berat lagi karena terakumulasi dengan bagasi berbayar oleh maskapai kategori LCC. Bahkan bagasi berbayar besarannya bisa lebih mahal dari tarif tiketnya.

Oleh karena itu, YLKI coba memberi saran ke depannya, antara lain;

1. Jika mau menaikkan tarif, idealnya maskapai menaikkan tarif secara bertahap, jangan terlalu signifikan besarannya. Hal ini agar masyarakat tidak shock seperti sekarang.

2. Kemenhub harus mengatur besaran bagasi berbayar. Jangan sampai besaran bagasi berbayar melampaui batas maksimum tarif pesawat dengan kategori medium service.

3. Pemerintah harus memberikan berbagai insentif pada industri penerbangan nasional agar tarif tetap terjangkau, sehingga tidak menganggu mobilitas dan perekonomian nasional, khususnya sektor pariwisata.

"Ironis kan kalau warga Indonesia malah berwisata ke luar negeri karena tarif pesawatnya lebih murah," pungkas Tulus.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...