Hukrim

Polisi Cari Alat Bukti Pembunuh IRT di Inhu

RAS (21), tersangka pembunuhan IRT di Inhu

RENGAT-Tim Opsnasl Reskrim Polres Inhu masih mencari barang bukti berupa kayu yang digunakan oleh RAS (21) warga Tangga batu Kecamtan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun (Sumut) untuk melakukan pembunuhan terhadap Maretia Al Fani warga Batu Rijal kecamatan Peranap.8 Januari 2019 lalu.

 

Sebelumnya, keluarga Maretia telah melaporkan ke Mapolsek Peranap bahwa korban telah tewas bersimbah darah di rumahnya, (8/1). 

pada saat itu suami korban, Herman sekira pukul 06.00 WIB pergi bekerja ke kebun dan yang tinggal dirumah adalah korban dengan kedua anaknya  Farel ( 3,5) dan Echa (1,8). Sekira pukul 12.00 WIB suami korban pulang kerumah. Sesampainya dirumah suami korban mendapati pintu rumah sudah tertutup semua, setelah itu suami korban mencoba memanggil korban akan tetapi tidak ada jawaban. 

 

Kemudian suami korban masuk melewati pintu belakang dan menemukan korban sudah meninggal dunia tergeletak di depan kamar dg luka dibagian kepala sebelah kiri diduga akibat benda tajam dengan posisi korban tertelentang belumuran darah. Saat itu juga anak korban Farel ditemukan diluar rumah, sedangkan Echa berada di dalam kamar.

 

Setelah itu kedua anak korban dibawa ketempat keluarganya tidak jauh dari tempat kejadian, atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut.

 

 

 

"Setelah mendapatkan laporan, kmeudian anggota mendatangi TKP, membuat Sket gambar TKP, Visum et repertum korban ke puskesmas peranap 

dan mempertahankan status Quo ( police line TKP )

, melakukan identifikasi di TKP dan mengamankan barang bukti untuk mencari pelaku, ungkap Kapolres Inhu AKBP  Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran.

 

Setelah dilakukannya penyelidikan secara verbal, akhirnya diidapat nama tersangka pelaku dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun baru pada tanggal 10 Februari 2019, keberadaan pelaku didapat. Tersangka diketahui berada di dalam perkebunan masyarakat yang terletak di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan. Setelah dilakukan penelusuran pada lokasi tersebut, akhirnya idapat tersangka berada pada sebuah pondok dan langsung dilakukan penangkapan.

 

Dikatakan Misran, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya  telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dilakukan sendiri tanpa dibantu Orang lain, dengan jalan memukul korban menggunakan Kayu beberapa kali dibagian Kepala dan kaki.

 

 

 

Menurutnya, tujuan pelaku melakukan pembunuhan tersebut, akan mengambil uang korban, namun saat itu korban langsung teriak teriak, sehingga tersangka penik dan melakukan pembunuhan tersebut. "Tersangka juga menyatakan tidak sempat mengambil uang dan karena sudah panik dirinya melarikan diri, tambahnya.

 

Tersangka dapat terancam hukuman berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs 338 dan atau pasal 365 KUHPidana dengan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

 

Diakui juga oleh Kassat Reskrim Inhu AKP Febriandi SIK bahwa kemungkinan pembunuhan bukan dari senjata tajam tergambar dari kondisi wajah korban. "Giginya rontok dan robeknya cukup dalam, tidak mungkin dengan senjata tajam pembunuhan tersebut dilakukan, ungkapnya.

 

Diakuinya, BB kayu yang diakui oleh tersangka tersebut memang sangat penting, makanya terus dikorek keterangan dimana tersangka membuang kayu tersebut, tambahnya.

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...