Hukrim

68 Pelanggar Prokes di Pekanbaru Ditindak

PEKANBARU - Hari ini 68 pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru ditindak Tim Yustisi. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di keramaian.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni menjelaskan, tim memberlakukan sanksi sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB.

"Kita razia di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta tadi. Ada 68 pelanggar," kata Doni, Kamis (18/2/2021).

Ia merinci, dari jumlah itu, 47 pelanggar diberi teguran lisan, 19 pelanggar sanksi sosial dan 2 pelanggar lainnya diminta membuat pernyataan. Doni menjelaskan bahwa penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Satpol untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Lanjutnya, dengan sanksi yang diberikan, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker.

"Maka itu, di samping menindak warga yang melanggar, kita juga tadi membagikan 100 masker. Mudah-mudahan bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kita," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...