Hukrim

Bekas Lahan Karhutla yang Disegel di Inhu

sumber;internet

RENGAT - Meski sudah dipasang papan larangan melakukan aktivitas di bekas lahan terbakar oleh petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia, tidak membuat oknum masyarakat takut menanam sawit.

Mereka tetap melakukan penananam sawit, padahal ancaman pidana bagi yang melakukan aktivitas di areal tersebut paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Pada Selasa (29/10/2019) Tim Gakkum Balai II Sumatera diketuai Sunardi didampingi Humas PT Perkebunan Kelapa Sawit Arvena Sepakat Robert dan sejumlah wartawan turun ke lokasi bekas Karhutla yang disegel. Di lokasi itu ditemukan puluhan bibit kelapa sawit yang siap ditanami. Sejumlah bibit sudah ada yang ditanam di dalam lokasi yang disegel Gakkum KLHK RI.

Tidak itu saja, rombongan tim Gakkum KLHK juga menemukan satu unit alat berat (eskavator) tanpa operator. Alat berat tersebut berjarak lebih kurang 700 meter dari titik lokasi yang disegel pihak Gakkum KLHK. Posisi alat berat tersebut saat itu mengarah ke dalam lokasi.

Lokasi penemuan bibit kelapa sawit dan satu unit eksavator tersebut berada di wilayah Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten, Indragiri Hulu, provinsi Riau.

Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera II Edward Hutapea, mengatakan bahwa garis yang dipasang pihaknya merupakan garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup).

"Artinya, areal yang disegel itu masuk dalam areal pengawasan, secara kewilayahan apakah areal itu masuk dalam kawasan atau lahan perusahaan, itu yang lagi kita dalami," ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Arvena Sepakat melalui Humasnya Robert membantah areal yang terbakar itu berada di lahan konsesi HGU mereka.

"Dari peta HGU kita tak masuk areal kerja kita," katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...