Hukrim

Tetap Boncengan Saat PSBB, Ini Tindakan yang Bakal Kamu Terima dari Polisi

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Salah satu aturan PSBB di DKI Jakarta melarang pemotor beda alamat boncengan. Kalau ditemukan dan tertangkap razia, siap-siap dapat tindakan dari polisi.

Hampir dua pekan diberlakukan PSBB di DKI Jakarta masih ditemui banyak pelanggaran. Salah satunya pemotor berboncengan padahal beda alamat.

Polisi yang menemukan kasus ini akan langsung memberi tindakan. Tapi bukan hukuman tilang, denda, apalagi kurungan. Petugas polisi yang menemukan hal ini akan langsung meminta pembonceng turun dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.

"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng, kita alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono, dikutip dari NTMC.

Tak perlu khawatir kalau kamu tak punya uang untuk naik angkutan umum. Soalnya petugas polisi di Kalimalang 'mentraktir' biaya naik angkutan umum tersebut.

Hal itu terjadi Senin (20/4/2020) kemarin. Petugas masih menemukan pemotor berboncengan namun beda alamat KTP. Penumpang lalu diturunkan dan dibayarin naik angkutan umum.

"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran," lanjut Tarwono.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...