Hukrim

Ratusan Karung Gula Ilegal Dimusnahkan Satpol Air Bengkalis

sumber;internet

BENGKALIS - Sebanyak 600 karung gula ilegal hasil tangkapan dimusnahkan Satpol Airud Polres Bengkalis, Kamis (6/8/2020) petang di lokasi pemusnahan Satpol Airud.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat kemudian ditimbun ke dalam tanah. Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra memimpin pemusnahan tersebut. Disaksikan Kasi Pidum Immanuel Tarigan, Kadis Dagperin Indra Gunawan, Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo dan perwakilan hakim pengadilan Bengkalis.

Waka Polres Bengkalis Kompol Rony menyatakan, pemusnahan hari ini merupakan sikap tegas terhadap aksi penyeludupan yang dilakukan oknum dan oknum masyarakat. "Kita tetap akan melakukan tindakan tegas, " ucapnya.

Rony mengatakan, kasus tersebut menyeret tiga orang tersangka. Hari ini berkas perkara dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, Satpol Airud Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyeludupan 600 karung gula dari Malaysia, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus penyeludupan ratusan karung gula terhadap KM Salimi di Perairan Selat Melaka. Petugas menegah KM Salimi tujuan Batu Pahat Malaysia-Kadur Rupat yang mengakut ratusan karung gula.

Ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa 600 gula India merk Shivshakti Sugar. Kapal dari arah Malaysia ke Rupat ini tanpa membawa dokumen yang sah. Dari kasus itu pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka diantaranya, nahkoda kapal MA (55) warga Dumai, KKM kapal AM (45) warga Dumai dan ABK kapal BH (41) warga Rupat.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...