Ekonomi

OJK Pastikan 99 Pinjaman Online ini Legal

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 99 perusahaan finansial teknologi (financial technology/fintech) pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. Konsumen pun diimbau hanya menggunakan layanan keuangan pada perusahaan-perusahaan pinjaman online legal tersebut. 

Dari daftar yang dirilis OJK, izin 88 perusahaan pinjaman online tersebut diberikan pada 2018. Sementara 11 perusahaan fintech pinjaman lainnya baru diberikan pada awal bulan ini. 

Adapun 11 perusahaan fintech tersebut, yakni AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat hnaya menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157. 

"Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online," tuturnya. 

Ia mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal. 

Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculan fintech-fintech baru dan belum terdaftar atau ilegal. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen. 

"Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...