News

Cara Biar Tidak Tak Ditilang Gunakan GPS Saat Berkendara

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan penggunaan global positioning system (GPS) oleh pengendara diperbolehkan namun dengan syarat tak digunakan saat berkendara.

"Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti, jadi tidak dilarang pakai GPS," kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Kemarin.

Refdi mengatakan penggunaan GPS sebenarnya membantu pengendara dalam mencapai tempat tujuannya dengan efektif. Sebab, sambung Refdi, GPS membantu pengendara dalam menentukan arah, memperkirakan jarak tempuh, dan lainnya.

Ia mengatakan munculnya pelarangan penggunaan GPS didasari pada kemungkinan munculnya potensi mengganggu konsentrasi para pengendara. Terganggunya konsentrasi tersebut, dikatakan Refdi, memunculkan potensi kerawanan atau kecelakaan bagi pengendara.

Refdi menyampaikan jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dan akan ada sanski yang diberikan.

"Yang tidak boleh itu adalah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh," ujar Refdi.

"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," kata Refdi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi larangan penggunaan GPS dalam UU LLAJ yang diajukan anggota komunitas Toyota Soluna.

MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.

Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi," kata Refdi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...