Politik

Kata Mendagri, Ada Petahana Persulit Proses e-KTP saat Pilkada

sumber : internet

PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut pilkada bisa saja dimanfaatkan calon petahana untuk menahan e-KTP warga yang mendukung pasangan calon lain. Alhasil, warga tersebut tidak bisa menyalurkan hak politiknya.

Hal itu diungkapkan Menteri Tjahjo saat memberikan kuliah umum di Universitas Sriwijaya Palembang, Sabtu (31/3/2018). Menurutnya, banyak cara yang dilakukan calon petahana untuk kembali merebut kekuasaan, salah satunya menahan e-KTP. "Kadang warga yang tidak mendukung petahana, proses e-KTP nya diperlambat atau ditahan. Saya minta jangan terjadi seperti ini," ungkap Tjahjo.

Dikatakannya, tindakan buruk tersebut terjadi karena ada kedekatan antara calon petahana dengan kepala desa atau lurah. Kades dan lurah diinstruksikan tidak memberikan hak warga untuk mendapatkan kartu identitas.

"Karena dekat dengan kepala daerah (petahana), jadi tidak dikasihkan, sesuai perintah. Kejadian ini ada, seperti di kota besar," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini terdapat 20 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebanyak 2,2 juta diantaranya adalah warga yang baru berusia 17 tahun pada pilkada serentak Juni 2018. Mereka terancam tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.

"Untuk pilpres ada 20 juta belum perekaman, 2,2 juta pemilih pemula, masuk usia 17 tahun saat pilkada serentak nanti," kata dia.

Oleh karena itu, Tjahjo meminta setiap daerah melakukan perekaman secara cepat sehingga semua warga bisa mendapatkan e-KTP dan dapat masuk dalam DPT. "Kita fokuskan pemilih pemula, ada 2,2 juta blanko disiapkan, di samping warga yang usianya lebih dari itu dan berhak memiliki e-KTP," tutupnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...