Eksbis

Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Lion Air Group mengumumkan bakal menurunkan harga tiket pesawat untuk seluruh penerbangan berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019).

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan. Kendati demikian, ia tak menyebut detail besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.

"Presentase penurunan harga bervariasi, sesuai dengan rute penerbangan," ujar Danang, Sabtu (30/3/2019).

Penurunan harga tiket pesawat, menurut dia, berlaku untuk seluruh maskapai di bawah bendera Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, serta mengakomodir permintaan jasa penerbangan," terang dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait penentuan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat. Aturan yang baru diterbikan kemarin, Jumat (29/3/2019), menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp350 per penumpang.

Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...