Tandatangan Kasi Pidum Dipalsukan

Tahanan Jaksa di Inhu Kabur dari Penginapan

Kajari Inhu Hayin Suhikto dan Kasi Intel Bambang Dwi S, tunjukkan SPDP dari Polres Inhu


RENGAT - Tahanan kasus Narkoba yang berstatus tahanan Jaksa,  berhasil melarikan diri, setelah sebelumnya di bon oleh Pengawal Tahanan (Waltah)  Kejari Inhu,  Kamis (18/4) sekira pukul 13.00 WIB. 

Namun Jobi dan Erik Casanova,  bukan kabur dari Rutan ataupun sel Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tetapi kabur dari penginapan di Pematangreba dan Siberida.

Kajari Inhu,  Hayin Suhikto dalam Pers Komfrens didampingi Kasi Intel Bambang Dwi dan Kasubag BIN Muhammad Harris, Senin (22/4) diruang pertemuan Kejari Inhu,  membenarkan adanya dua orang tahanan yang tinggal menghadapi putusan,  kabur. "Benar,  hari Kamis (red)  ada tahanan kasus Narkoba yang kabur, tegas Kajari. 

Kajari menyatakan,  kaburnya tahanan tersebut akibat ada dua orang oknum ASN Kejaksaan RI (28) dan Securty Kejaksaan HE (22) diduga terlibat. 

Dijelaskan Kajari,  dua tahanan tersebut sebelumnya di bon (peminjaman tahanan) oleh Waltah. Padahal, ke duanya tidak ada sidang pada saat itu. Hanya tiga tahanan yang ada sidang,  sementara mereka membawa lima orang dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum,  Hayatu Comaini. 

Setelah dapat membawa dua tahanan tersebut keluar, kemudian membawa nya ke penginapan di Pematangreba dan Belilas. "Kami baru dapat laporan tahanan kabur tersebut pukul 16.00 WIB,  sementara tahanan sudah di bon pukul 11.00 WIB dan kabur sekira pukul 13.00 WIB.Ini semua tanpa izin pimpinan,  ucapnya. 

Setelah mendaoatkan laporan langsung dilakukan operasi intelijen dengan memeriksa dan mengamankan tiga orang,  masing masing RI dan HE,  serta satu orang perempuan S (48) warga Inhil yang diduga ikut membantu pelarian tersebut dan memiliki hubungan dengan Joni. 

Dijelaskannya lagi,  dari hasil pemeriksaan HP dari HE,  ternyata saling berkomunikasi dengan S untuk menjumpakan dua terdakwa tersebut. Namun, seorang perempuan yang berada dengan Joni juga berhasil kabur. 

Ketiga orang tersebut telah diserahkan ke Polres Inhu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres dan ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka,  tambahnya. 

Ketiganya dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP atas Pemalsuan surat dan membantu tahanan untuk melarikan diri. 

Dikatakan Kasi Intel,  dua terdakwa tersebut saat ini sudah masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dipantau Adyaksa Monitor Center (AMC).

Saat ditanya apakah ada dugaan penerimaan uang dari dua oknum Kejaksaan tersebut,  Bambang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan penyelidikan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk pengembangannya. Namun tak mempungkiri bahwa adanya oenerimaan uang dalam kasus ini. 

 

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...