Hukrim

Kejari Terima SPDP 4 Tersangka Penebang Pohon Milik Pemko

sumber;internet

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka penebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai. Pohon itu ditebang tanpa izin Pemerintah Kota Pekanbaru.

Empat tersangka atas nama Jhonny Wijaya, Mukhti Affandi, Reza Afriadi, dan Riko Perdana. Jhonny berasal dari CV Riau Bersatu yang diduga sebagai otak penebangan pohon pelindung itu.

SPDP keempat tersangka diserahkan oleh penyidik Polsek Bukitraya. "Tadi kita terima SPDP-nya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (2/11/2020).

Atas SPDP itu, pihaknya kemudian menerbitkan P-16. Administrasi itu sebagai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana. "Sudah terbit (P-16), dua orang (jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu)," kata Robi.

Selanjutnya, Kejari Pekanbaru menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Nantinya, berkas itu akan diteliti untuk menentukan syarat formil dan materil perkara.

Perkara ini diusut Polsek Bukitraya berdasarkan laporan Pemko Pekanbaru Nomor: STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA tanggal 15 Oktober 2020. Disebutkan kerugian akibat perusakan pohon itu sekitar Rp29 juta.

Ada 83 pohon yang ditebang tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pekanbaru, yakni Gelondongan Tiang sebanyak 48 pohon dan Tebebuya 35 pohon.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...