Hukrim

Ribuan Kamera 'Telanjangi' 2 PSK DIhukum Cambuk

Hukuman cabuk yang dilakukan dihadapan masyarakat aceh kepada dua PSK online. (sumber;liputan6.com)

BANDA ACEH - Aceh atau dijuluki Negeri Serambi Mekah hingga saat ini masih melakukan hukum cambuk berdasarkan syariat Islam bagi warganya yang dinilai telah melanggar hukum. Delapan pelanggar qanun jinayat di Aceh dicambuk, dua di antaranya pekerja seks komersial (PSK) online. Para pelanggar itu dicambuk di halaman Masjid Jami Lung Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 20 April 2018. 

Saat para terhukum menerima cambukan, dilarang keras bagi siapa saja yang mendokumentasikan. Tapi di lapangan, peraturan tersebut tidak digubris warga. Ribun kamera diangkat tinggi-tinggi untuk mengabadikan detik-detik pencambukan. 

Ini merupakan eksekusi cambuk pertama setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 5/2018 yang mengubah pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke dalam lapas.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan pelaksanaan cambuk belum dapat dilaksanakan di dalam lapas, karena Pergub belum mengatur teknis pelaksanaan eksekusi di dalam penjara.  "Kita bukannya melawan Pergub, kita masih mengacu fatwa ulama kita. Jadi, menurut informasi Pergub itu belum diatur tentang pelaksanaan sedemikian rupa. Mungkin pihak LP pun belum siap," ujar Zainal.

Sementara itu, dua PSK online yang dicambuk berinisial MR (23) dan NA (22). Mereka tertangkap basah melayani jasa prostitusi online di salah satu hotel pada Oktober 2017 lalu. Para PSK dicambuk sebanyak 11 kali. Sementara, enam lainnya yang merupakan pelanggar iktilath dicambuk 12 - 22 kali.

Pada Kamis, (12/4/2018) lalu, Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Aceh sepakat eksekusi hukuman cambuk digelar di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Menkumham.*
 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...