Kriminal

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Bos First Travel

Ketiga tersangka First Travel saat disidang. (sumber;internet)

JAKARTA - Bos First Travel Andika Surachman dituntut 20 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan oleh jaksa. Namun Andika keberatan, karena menurutnya tuntutan tersebut terlalu tinggi.

"Tuntutan ketinggian. Ada fakta yang nggak sesuai," kata Andika mengomentari tuntutan jaksa sambil bergegas masuk ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sama-sama dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ketiga bos First Travel ini dinilai jaksa secara bersama-sama melakukan tindak pidana menipu calon jemaah umrah dan menggunakan duit setoran guna kepentingan pribadi.

"Bahwa terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bekerja sama dengan Kiki Hasibuan membuat paket umrah dengan harga Rp 14,3 juta. Paket ini diminati para calon jemaah lalu mentransfer (biaya umrah, red) ke rekening First Travel. Bahwa kemudian uang yang telah disetorkan pada kenyataannya tidak digunakan terdakwa (Kiki Hasibuan, Andika Surachman, dan Anniesa Hasibuan) untuk memberangkatkan calon jemaah, melainkan untuk membayar utang kekurangan 28 ribu orang yang telah berangkat lebih dulu," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di PN Depok.

Selain untuk membayar utang biaya perjalanan jemaah umrah sebelumnya, bos First Travel disebut jaksa menggunakan setoran calon jemaah untuk kepentingan pribadi.

"Untuk wisata keliling Eropa Rp 8,6 miliar, untuk pembayaran event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa sebesar Rp 2 miliar, untuk pembelian usaha bisnis restoran Golden Day yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua sebesar Rp 10 miliar," papar jaksa.

Ada juga pembelian kendaraan bermotor, tanah, perhiasan, rumah, dan membayar uang sewa gedung.

"Dalam keterangan saksi dan pemeriksaan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan membuat promo yang tergolong murah. Hal tersebut dilakukan dengan sadar dan Saudara Anniesa Hasibuan sadar biaya tersebut tidak bisa memberangkatkan jemaah," sambung jaksa.

Unsur 'tipu muslihat' terkait kasus ini juga dijelaskan jaksa terkait dengan endorse artis, yakni Syahrini dan Vicky Shu. Lewat endorse, para terdakwa menurut jaksa berusaha meyakinkan calon jemaah umrah.

"Dengan menggunakan public figure ini merupakan tipu muslihat Saudara Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dalam hal untuk menarik masyarakat luas untuk menggunakan paket promo seolah-olah harga Rp 14,3 juta dapat memberangkatkan jemaah ditambah pula dengan testimoni jemaah. Dengan demikian, unsur martabat palsu dan tipu muslihat maka terbukti secara sah dalam perkara ini," tegas jaksa.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...