Hukrim

Panggil Bendahara Kominfo, Kejari Usut Penyimpangan Rehab Gedung Command Centre

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemanggilan Bendahara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru, Rabu (19/9/2018). Berdasarkan informasi, pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi rehab gedung Command Center Pemko Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, pemanggilan itu masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru.

 "Iya, masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujarnya, Rabu (19/9/2018).

Saat ditanyakan secara rinci item apa saja yang menjadi penyidikan, Ahmad Fuady enggan menjelaskan. 

"Nanti saja. Masih pemeriksaan awal," jawabnya singkat.

Dari pantauan lapangan, Bendahara Diskominfo Pekanbaru datang ke Kajari pada pagi hari dan keluar sebelum makan siang. Memang dijadwalkan akan kembali dimintai keterangan, namun hingga sore Bendahara tersebut belum hadir. 

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Diskominfotik Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra mengakui adanya staf Diskominfotik ke Kejari. Namun begitu, Eka juga menjelaskan kronologis rehab eks gedung Kementrian Penerangan di Jalan Pepaya tersebut. 

"Ruangan ini direhab tahun 2017. Anggaran tidak sampai Rp200 juta dan tidak ada merubah gedung, hanya merehab bagian dalam. Soal status gedung, gedung ini milik pemerintah provinsi dan digunakan pemerintah kota. Beberapa waktu lalu sudah saya jelaskan juga ke Kejari. Tapi kita hormati proses hukum ini,'' jelasnya. 

Ditambahkan Eka, rehab yang dilakukan untuk memanfaatkan gedung ini semaksimal mungkin. Namun juga, soal aset gedung pemerintah yang direhab juga bukan hanya gedung CM tersebut, dan masih banyak aset pemerintah provinsi yang direhap kota. Sekali lagi disebutnya, rehab yang dilakukan semata untuk memaksimalkan penggunaan dan agar gedung tidak rusak. 

"Gedung kita pakai, rusak tentu kita perbaiki agar pelayanan maksimal. Bagaimana jika dibiarkan saja, yang terganggu tentu pelayanan. Lagi pula ini pemiliknya pemerintah, sudah sewajarnya kota yang memanfaatkan memperbaiki yang rusak. Itu sudah pernah saya jelaskan ke mereka (Kejari-red)," tambahnya sambil menyebutkan siap mengembalikan aset tersebut ke Pemprov Riau jika diminta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...