Hukrim

Cekcok di Aplikasi Chat, Foto Bugil Mahasiswi Kedokteran Disebar Mantan

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Hati-hati dalam pacaran, terkadang putus tidak hanya bearti hubungan itu tuntas. Bisa saja kata putus adalah awal malapetaka 'aib' terjadi. Hal tersebut dialami SW yang foto bugilnya tersebar di media sosial. Foto tersebut yang menyebar adalah kekasihnya GN sesaat setelah mengumumkan putusnya hubuang mereka. 

Pacaran dua mahasiswa Fakultas Kedokteran di sebuah kampus di Jakarta itu terjadi pada awal 2011. Di bawah mabuk asmara, SW merelakan dirinya difoto bugil oleh GN. Namun pacaran itu hanya seumur jagung. Saat putus, mereka terlibat percekcokan besar.

"Merasa dirinya paling benar ya. Inget ya, gue buat lo menderita sampai mati!" kata GN ke SW.

"Ya sudahlah, emang lo kok yang paling soleh," jawab mahasiswi SW.

"Kita ketemu di Jakarta! Gue siksa lo!," ancam GN yang saat itu sedang koas di Karawang.

"Oke," balas SW.

Mendapati jawaban itu, GN naik pitam.

"Bener-bener yah, kita lihat aja. Lo nantangin gue terus. Gila lo an**** Nantang gw trus? Lihat ya, ancaman gue ngak pernak main-mainkan?" tulis GN.

Karena SW tidak memberikan jawaban, GN makin marah dan mengancam lewat pesan elektronik.

"Kerjaan lo belanja! Katanya selalu bilang nggak punya duit!!! Bukannya prihatin sama orang tua ! Kerjaan lo sok hedon terus!" kata GN kasar.

Setelah itu, GN menyebar foto bugil SW di sosial media. Tujuannya agar SW malu. SW tidak terima dan mengambil langkah hukum melaporkan GN ke polisi. GN pun harus berhadapan dengan hukum.

Pada 25 Juli 2013, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke GN dan denda Rp 1 miliar. GN terbukti mendistribusikan konten pornografi dan melanggar UU ITE.

Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 18 bulan penjara. Majelis kasasi juga tidak mengubah putusan itu. GN yang tidak terima kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan peninjauan kembali," demikian lansir website MA, Selasa (18/12/2018).

Duduk sebagai ketua majelis HM Syarifuddin dengan anggota Eddy Army dan Salman Luthan. Majelis sepakat bila GN melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Alasan GN mengenai SW ikut mengendalikan twitter, tidak dapat dibenarkan," ujar majelis dengan suara bulat.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...