Kemudian memiliki KTP elektronik bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau kartu keluarga (KK) yang belum memiliki KTP elektronik. Bila belum memiliki KTP elektronik atau KK, pelamar menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar website.
Persyaratan khusus antara lain, pelamar tidak menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan. Kemudian, tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di telingannya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat. Pendaftar tidak bertato atau bekas tato.
Pendataran calon praja IPDN 2018 dimulai pada 9-30 April 2018. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta yang telah mendapatkan nomor pendafataran, selanjutnya menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara mengunggah dokumen sebagaimana tercantum dalam persyaratan calon peserta IPDN ke https://spcp.ipdn.ac.id mulai 10 April-2 Mei 2018. Informasi lebih lanhut mengenai SPCP IPDN dapat melalui call center IPDN 0804-1-700-700 atau https://kemendagri.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id.
Selanjutnya, pelamar akan mengikuti beberapa tahap seleksi antara lain seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kesehatan daerah, tes psikologi integritas dan kejujuran, dan penentuan akhir meliputi verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara.*