JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi mengumumkan ada 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. Sejumlah entitas itu menjalankan kegiatan usaha mulai dari multi level marketing (MLM) penjualan pulsa, kosmetik.
Selain itu perdagangan cryptocurrency hingga investasi di bursa berjangka masih menjadi modus yang sering digunakan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari entitas-entitas tersebut.
Dia menjelaskan saat ini penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kurang pahamnya masyarakag terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (10/4/2018).*
Berikut daftarnya:
2. PT Duta Network Indonesia - Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) - Bit Emass - Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
6. UFS Atomy - Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
7. Atomyindo.com - Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
8. Ufs100.com - Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
9. Powerful Network Building (PNB) - Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
17. PT Pollywood Internasional Indonesia - Investasi Saham