News

Keberadaan SPBU di Sungai Dawu Inhu Dinilai Salahi Aturan

SPBU Sungai Dawu Inhu rawan karena berada di tikungan tajam

RENGAT - Keberadaan Stasiun Pengumpul Bahan bakar Utama (SPBU) dengan nomor 13.294.624 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Desa Sei Dawu Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai rawan Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) karena dinilai berdiri salagi aturan. Sebab SPBU tersebut berada dekat tikungan yang tentunya akan berakibat pada rawan kecelakaan lalu lintas. 

Dinilai rawan terjadinya Lakalantas di SPBU 13.294.624 Jalan Lintas Timur Desa Sei Dawu Kecamatan Rengat Barat, Inhu karena berjarak hanya beberapa meter saja dari tikungan yang kerap terjadi Lakalantas, disampaikan warga Inhu yang kerap melintas di jalan tersebut bernama Anto (28) saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/19). 

"Keberadaan SPBU ini dinilai sangat membahayakan bagi para pengendara, baik bagi yang melintas maupun yang keluar masuk di SPBU tersebut. Sebab lokasi SPBU tersebut sangat dekat dengan tikungan rawan terjadinya kecelakaan," ujarnya. 

Memang jadi pertanyaan banyak pihak,  izin prinsip dan juga Amdal dari SPBU bersangkutan bisa didapat. Saat dipertanyakan dengan pihak Pokres Inhu,  bahwa Amdal SPBU tersebut merupakan kewenangan dari Polda Riau. 

Dihubungi terpisah, seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan identitas nya merasa heran dengan dapat dikeluarkan nya izin Amdal bagi SPBU tersebut, mengingat lokasi SPBU yang sangat dekat dengan tikungan yang rawan Lakalantas. 

"Setidak nya, sebelum dikeluarkan nya izin Amdal bagi SPBU ini dapat dilakukan kajian-kajian lebih mendalam terkait aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak hanya bagi konsumen, namun juga bagi para pengendara yang melintas di jalan tersebut," ungkap nya. 

Ditambahkanya, biasa nya Pertamina sebagai penentu bagi izin SPBU sangat selektif dan teliti serta selalu mengutamakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan, tidak hanya terhadap persyaratan dan kelengkapan dari SPBU. Namun juga selalu mengkaji dari aspek sosial lainya. 

"Untuk izin SPBU yang dikeluarkan Pertamina, biasanya setau saya sebelumnya Pertamina selalu mempertimbangkan dan mengkaji dari berbagai aspek termasuk aspek sosial. Karena Pertamina biasa nya selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan tidak hanya bagi konsumen yang akan menggunakan jasa SPBU tersebut, namun juga bagi para pengendara lainya," jelasnya. 

Sementara itu, baik pemilik maupun pengurus SPBU 13.294.624 Jalan Lintas Timur Desa Sei Dawu Kecamatan Rengat Barat, Inhu hingga berita ini dibuat belum dapat dikonfirmasi dan pekerja yang ada ditempat juga tidak mau memberikan informasi apapun. 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...