News

Oktober, Satpol PP Didadline Tarik Mobnas Dikuasai Eks Pejabat

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Setelah mendapatkan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait masih adanya mobil dinas yang dikuasai oknum pejabat dan anggota DPRD Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru memberikan deadline kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.

“Sesuai dengan perintah Pak Walikota, kami berikan deadline atau batas waktu kepada Satpol PP untuk menarik seluruh mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat hingga bulan Oktober mendatang,” kata Sekda Kota Pekanbaru M Noer, Kemarin.

M Noer mengatakan, Jika batas waktu ini tidak mampu dilaksanakan oleh Satpol PP Pekanbaru, maka pihaknya akan mempertimbangkan saran yang diberikan KPK saat mengunjungi Pemko Pekanbaru.

“Kalau Satpol PP tak mampu menarik seluruh aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum, tentu kita akan pertimbangkan saran dari KPK dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, menyarankan agar Pemko Pekanbaru bisa menggandeng beberapa pihak lainnya jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru tak mampu melakukan tugasnya.

"Jika cara persuasif tidak juga membuahkan hasil, mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus mengambil langkah tegas. Seperti melibatkan pihak kejaksaan atau juga kepolisian,” katanya.

Abdul Haris menjelaskan, langkah ini bisa diambil Pemko Pekanbaru guna memberikan rasa aman dalam penarikan mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai mantan pejabat dan oknum anggota DPRD Pekanbaru.

“Kejaksaan lebih paham dan bisa menjelaskan regulasi yang berlaku. Bahkan jika terpaksa mantan pejabat yang menguasai kendaraan dinas bisa dipidanakan,” ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...