Eksbis

Tahun Depan Tidak Ada Kenaikan Gaji untuk ASN

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo di Nota Keuangan beberapa waktu lalu tak ada anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. 

"Gaji kan di APBN tidak naik," ujar Bima di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020.

Terkait hal tersebut, direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, tahun ini gaji PNS sudah naik 5%. Tahun depan diputuskan tidak naik lagi.

"Intinya untuk gaji pegawai (PNS) di 2020 memang tidak ada kenaikan, karena tahun ini kan sudah naik, tahun depan berarti tidak ada kenaikan," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk gaji PNS tahun depan sudah ditampung pada kenaikan gaji pokok tahun ini.

"Tahun depan sudah menampung kebijakan kenaikan gaji pokok di tahun 2019," jawabnya singkat.

THR dan Gaji 13 Tetap
Menurut Bima Haria, meski gaji PNS tak naik tahun depan, PNS tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14.

"Gaji kan di APBN tidak naik, tapi tetap ada tunjangan ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR)," tutur Bima.

Menurut Bima, hal tersebut tak jadi masalah atau merugikan apabila pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi.

"Kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) KORPRI itu lebih memilih ya ini kan ada inflasi nih ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Tapi itu kan sebagai pribadi dan sebagai sekjen KORPRI. Tapi ya kalau maunya PNS ditanya ya begitu (menginginkan gaji naik)," terang Bima.

Kenaikan gaji bagi para abdi negara juga baru diberlakukan pada tahun 2019. Pencairannya terjadi secara dirapel sejak April tahun ini.

Meski tidak naik gaji lagi, pemerintah tetap konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya.

"Kita menjaga komitmen untuk mendukung reformasi birokrasi supaya tetap berikan pelayanan yang lebih baik. Haknya kita jaga untuk memacu motivasi," Askolani saat ditemui beberapa waktu lalu.

Bahkan, untuk besaran THR dan gaji ke-13 pemerintah menetapkan besarannya sama dengan gaji yang diterima satu bulan sebelumnya alias take home pay (THP).*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...