News

Pemko Pekanbaru Apresiasi Pengesahan APBD 2020 Sebesar Rp2,34 T

Ketua DPRD Pekanbaru menandatangani pengesahan APBD Pekanbaru 2020

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mensahkan APBD murni 2020 Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp2,34 triliun melalui sidang paripurna ke-1 nasa sidang III tahun 2019, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Senin (2/9/2019) dini hari.

Paripurna pengesahan APBD murni 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH dan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT ini juga turut dihadiri anggota DPRD dan pejabat di lingkungan pemerintah kota. Walikota Pekanbaru Firdaus usai pengesahan pemakaian APBD murni 2020 itu mengatakan, struktur keuangan pada APBD 2020 hampir sama dengan APBD murni tahun 2019.

"Seperti untuk kelanjutan program pengembangan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur dasar dan ekonomi sosial. Jadi stukturnya hampir sama dengan APBD tahun 2019, karena program sebelumnya harus terus dilanjutkan secara berkelanjutan," ujar dia.

Yang jelas, sebut Walikota, estimasi APBD disusun berdasarkan perkiraan pendapatan daerah dengan mempelajari pertumbuhan ekonomi saat ini serta sumber pendapatan dari penerimaan bagi hasil pemerintah pusat. Pasalnya, keuangan daerah harus menyesuaikan dengan gambaran penerimaan baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari dari transfer dana dari Pemerintah Pusat.

"Jumlah APBD murni tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Setelah DAK masuk, ada peningkatan dibanding APBD murni tahun 2019. Kita berharap ekonomi membaik pada tahun depan," tutupnya. Terkait dengan pengesahan ini, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH berharap dapat dimanfaatkan Pemko Pekanbaru untuk kegiatan-kegiatan prioritas masyarakat. (adv)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...