Eksbis

Diskon Pajak Jakarta Berlaku Hingga Akhir 2019

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Warga Jakarta berkesempatan menikmati kebijakan keringanan pajak daerah yang memberikan diskon piutang pajak hingga 50 persen. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum membayar pajak sebelum tahun 2020.

Lewat kebijakan ini, masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon pada beberapa jenis pajak, seperti keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan tahun 2012, keringanan pokok PKB sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, dan keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.

Selain itu, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, yang diberikan saat Wajib Pajak melunasi pembayaran.

Selain diskon pajak, masyarakat juga bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak, seperti PKB, BBN-KB, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menegaskan apabila para penunggak pajak masih tak memanfaatkan kebijakan ini hingga akhir 2019, terhitung 2020, Pemprov DKI Jakarta yang telah memiliki data semua penunggak pajak akan melakukan tindakan penegakan hukum.

Tindakan tegas tersebut berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, dan rencana gijzeling.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan. Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019, selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar," ujar Faisal melalui keterangannya.

Untuk pembayaran, pelunasan piutang pajak ini bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat seluruh DKI Jakarta atau melalui online.

"Bagi warga Jakarta, kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah memberikan layanan secara online kepada warga Jakarta. Layanan ini dapat diunduh di app store dan play store Pajak Online DKI Jakarta atau melalui pajakonline.jakarta.go.id."

Cara membayarnya pun cukup mudah dan bisa menggunakan smartphone. Anda cukup unduh aplikasi, install, lalu isi registrasi di aplikasi tersebut. Setelah itu, ikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan yang sudah ada di aplikasi tersebut.

Namun demikian, tidak semuanya bisa dilakukan secara online karena setelah membayar atau melunasi tunggakan pajak kendaraan, wajib pajak tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan mendapatkan resi pelunasan sebagai tanda bukti.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...