Life

Alasan Perjalanan Dinas, Bolehkah Perempuan Bepergian Tanpa Mahram?

sumber;internet

JAKARTA - Dalam kehidupan modern seperti sekarang, aktivitas perempuan tak hanya di rumah saja, namun juga di luar karena berbagai alasan. Misalnya ikut bekerja sebagai wanita karir dengan maksud membantu membantu suami. Dalam konteks seperti ini kadang-kadang perempuan bepergian sendiri semisal mengikuti perjalanan dinas.

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai perempuan bepergian tanpa mahram ataupun teman wanita? Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, memberikan aturan dan batasan mengenai aktivitas perempuan. Hal itu ditujukan demi kemuliaan perempuan tersebut.

Dalam beberapa lietartur fikih, mayoritas ulama memberikan syarat perjalanan perempuan harus disertai mahram atau bersama wanita lain demi terjaganya keamanan dan kenyamanan.

Namun realitanya, dalam keadaan tertentu sering kali terpaksa perempuan bepergian sendiri tanpa seorang mahram atau wanita lain yang mendampinginya.

Menanggapi persoalan tersebut, imam An-Nawawi menjelaskan legalitas perempuan beraktivitas di luar rumah sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:

“Sebagian Ashab (pengikut Imam As-Syafi’i) berkata: Diperbolehkan (perjalanan) tanpa didampingi para wanita lain bahkan satu wanita pun apabila aman dalam perjalanannya. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Hasan al-bashri dan Dawud (Ad-Dhohiri).” Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, VIII/343.

Dalam keterangan lain, misalkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juga disebutkan penjelasan sebagaimana berikut:

“Diperbolehkan bercampur (antara pria dan wanita) apabila terdapat kebutuhan yang dilegalksan syariat dengan syarat tetap menjaga kaidah-kaidah (ketentuan hukum) syariat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan untuk keluar dalam rangka salat berjamaah dan salat hari raya. Dan sebagian ulama lain memperbolehkan wanita untuk keluar dalam rangka menunaikan haji bersama para pria yang dapat dipercaya (terjaga dari fitnah).” Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, II/29.

Dengan demikian, aktivitas perempuan di luar rumah mendapatkan legalitas dari syariat dengan beberapa ketentuan, yakni pertimbangan keamanan serta menjaga etikaketika keluar rumah.

Adapun yang dimaksud aman dalam konteks ini adalah tidak ada dugaan atau diyakini menimbulkan fitnah serta mampu menjaga etika wanita ketika keluar rumah, seperti menundukkan pandangan, menutup aurat, tidak memakai wangi-wangian, tidak menampakkan perhiasan, dilakukan sesuai kadar kebutuhan, menjadi pihan terakhir dan etika lainnya. waAllahu a’lam. Demikian dikutip dari laman resmi Pesantren Lirboyo pada Senin (16/12/2019).*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...