Eksbis

Nasabah KPR Juga Bisa Ajukan Penundaan Cicilan Kredit ke Bank

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan relaksasi penundaan cicilan kredit ke bank juga bisa dinikmati oleh nasabah KPR yang terdampak pandemi virus corona (covid-19), langsung maupun tidak langsung.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang keringanan itu akan bergantung masing-masing bank menilai debitur.

"Tentunya, bergantung bank menilai masing-masing debitur, agar tidak ada penumpang gelap. Hanya yang betul-betul terdampak (covid-19) yang mendapatkan relaksasi itu," ujarnya lewat teleconference, Ahad (5/4/2020).

Selain itu, Heru melanjutkan nasabah korporasi atau perusahaan dengan plafon kredit di atas Rp10 miliar juga dapat mengajukan keringanan. Keringanan berupa restrukturisasi bunga, pinjaman pokok, atau jangka waktu pinjaman.

Pun demikian, ia berharap debitur yang masih mampu membayar dan arus kasnya tidak terdampak, untuk tetap membayar dan tidak meminta keringanan berlebihan, mengingat bank pun membutuhkan kelancaran pembayaran nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan bahwa POJK Nomor 11/POJK.03/2020 soal Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 memberikan relaksasi bank bank dan debitur dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Namun, tetap selektif dan debitur tetap harus mau mengupayakan pemenuhan kewajibannya agar bank tidak mengalami kendala likuiditas," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...