News

Denda Rp 9,8 Juta untuk yang Tidak Mau Pakai Masker

sumber;internet

PHUKET - WHO dan CDC mengimbau masyarakat dunia agar memakai masker kain saat keluar rumah bagi yang sehat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sementara masker medis dan N95 hanya diperuntukkan bagi tenaga medis dan orang yang sakit.

Imbauan memakai masker kain ditanggapi cukup serius oleh pemerintah daerah di Phuket, Thailand. Gubernur Phuket Phakkhaphong Thawiphat mewajibkan semua warga dan traveler di provinsi tersebut memakai masker kain saat berada di tempat umum. Ada sanksi bagi yang berani melanggarnya.

Seperti diberitakan Asia One, orang yang tidak mau memakai masker saat keluar rumah akan didenda 20 ribu Baht atau sekitar Rp 9,8 juta. Kebijakan ini diumumkan Senin (7/4/2020) dan berlaku sejak Rabu (8/4/2020).

"Komite Komunikasi Penyakit Phuket telah menyetujui untuk menegakkan perintah menyusul situasi COVID-19 di provinsi ini mengalami peningkatan, dengan angka kasus positif terus meningkat," demikian pernyataan tertulis Gubernur.

"Di bawah perintah ini, setiap orang harus memakai masker medis atau masker kain ketika keluar rumah, dan dilarang melakukan tindakan apapun yang bisa mengancam keamanan publik atau menyebarkan penyakit tersebut," lanjutnya.

Bagi yang tidak menaati akan dikenai pasal pelanggaran tentang pegendalian penyakit dan dihukum dengan denda maksimal Rp 9,8 juta. Tindakan tegas terpaksa diambil mengingat orang yang positif COVID-19 semakin bertambah.

Data per Senin, ada 123 orang yang telah terkonfirmasi virus Corona. Sementara 1.695 lainnya bertatus ODP.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...