News

Berakhir Besok, PSBB Jakarta Diperpanjang?

sumber;internet

JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta akan berakhir besok, Kamis (23/4/2020). Opsi perpanjangan masa PSBB di ibu kota menguat.

"Ada rencana perpanjangan (PSBB DKI Jakarta)," kata Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dikonfirmasi.

PSBB DKI Jakarta pertama kali diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada 10 April dan akan berakhir besok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga mengatakan, PSBB Jakarta hampir dipastikan akan diperpanjang. Hal ini disampaikan Anies dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI Penanggulangan Covid-19 pada Kamis (16/4).

Menurut Anies, waktu 14 hari tidak akan cukup menghentikan wabah virus corona di ibu kota. Ia pun menyebut, PSBB kali ini merupakan fase pertama.

"Hampir pasti PSBB diperpanjang, oleh sebab itu, ini sebagai satu fase. Ini fase pertama, ini minggu pertama," kata Anies saat itu.

Namun begitu, PSBB di Jakarta nyatanya belum dirasa cukup efektif. Masyarakat masih banyak yang beraktivitas seperti biasa di tengah pandemi corona.

Menurut Pengamat Kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, PSBB Jakarta tak efektif lantaran penegakkan hukum yang masih belum tegas. Di sisi lain, aturan-aturan dalam PSBB juga masih saling tumpang tindih.

"PSBB akan efektif apabila dilaksanakan ada penegakkan hukum," kata Trubus saat dihubungi pewarta beberapa waktu lalu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...