Eksbis

Bapenda Pekanbaru Kejar Rp101 M PBB dari WP Mampu

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengejar potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp101 miliar dari wajib pajak (WP) golongan orang mampu dan pelaku usaha yang masuk dalam buku IV dan V. Namun, kewajiban pajak terhadap WP golongan warga tak mampu yang mencapai 172.502 WP dihapus 100 persen.

"Kita tinggal memaksimalkan potensi yang ada, sekali lagi kita mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain, karena nilainya tetap," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Kamis (16/7/2020).

Ia menegaskan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada itu. Sebab, PAD dari sektor PBB di Kota Pekanbaru itu merupakan salah satu andalan.

"Barangnya jelas, tinggal bagaimana kita mengambilnya lagi. Oleh sebab itu kita minta kepada OPD terkait bisa memaksimalkan potensi ini," kata dia.

Dia juga berpesan agar dalam penagihan ini, para unsur terkait dapat bekerja super tim, bukan individu. Lanjutnya, dalam tim ada unsur Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda serta Camat dan Lurah.

"Ini tak boleh bergerak sendiri-sendiri untuk mencapai hasil maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, pada buku IV dan V, ada 15.600 nomor objek pajak (NOP) dengan potensi Rp101 miliar. Ini akan dikejar dalam sepekan ke depan. Tim yang turun ini tidak hanya terdiri dari Bapenda saja, tapi juga Satpol PP, Inspektorat Daerah, DPMPTSP, kecamatan dan kelurahan.

Tiap tim yang turun nantinya akan dikoordinir oleh para camat. Wakil koordinatornya adalah kepala bidang atau kepala UPT di Bapenda Pekanbaru. Sedangkan tugas Satpol PP nanti adalah melaksanakan penertiban dan pemasangan spanduk bagi penunggak pajak.

"Kami diberi waktu selama satu pekan. Hari Rabu depan, kami sudah melaporkan kegiatan ini kepada pimpinan," jelasnya.

Sementara itu, untuk warga kurang mampu yang masuk dalam kategori buku I, stimulus diberikan. Khusus buku I atau pajak di kisaran Rp100 ribu, dilakukan penghapusan hingga 100 persen. Ini yang terbaru sesuai dengan Perwako 106, yang mana Walikota berikan lagi stimulus PBB.

"Khusus untuk PBB buku satu, diberikan free 100 persen. Artinya betul-betul dibebaskan pajaknya," jelasnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...