Eksbis

Begini Caranya Untuk Memiliki Uang Baru Pecahan Rp75.000, Satu KTP Hanya Dapat Satu Lembar

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 yang resmi diluncurkan Senin (17/8/2020) dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu bagaimana caranya?

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Caranya yakni melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id," ujar Perry Warjiyo, Senin (17/8/2020).

Ia mengatakan satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. "Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB," sebutnya.

Disampaikan Perry lagi, penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan Bank Indonesia.

"Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...