Eksbis

Ini 7 Daftar Pelanggan yang Dapat Keringanan Listrik PLN

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - PT PLN (Persero) resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mulai Kamis (1/10). Pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan turun tarif ini ada 7 golongan.

General Manager Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2020 itu mengacu pada Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020 lalu.

"Per hari ini, penyesuaian tarif dasar listrik berlaku triwulanan. Untuk triwulan 4 berlaku 1 Oktober-31 Desember 2020," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).

Doddy juga telah meminta bawahannya untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.

Berikut daftar pelanggan PLN yang menikmati tarif listrik lebih murah.

1. Rumah tangga berdaya 1.300 VA,
2. Rumah tangga berdaya 2.200 VA
3. Rumah tangga berdaya 3.500 VA
4. Rumah tangga berdaya 5.500 VA,
5. Rumah tangga berdaya 6.600 VA ke atas.
6. Pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA.
7. Pelanggan pemerintah dengan kapasitas 6.600 sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum.

Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan pelanggan 7 golongan yang dimaksud adalah kelompok pelanggan tegangan bertegangan rendah.

Mereka mengalami penurunan tarif menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," jelasnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh. Sementara, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Untuk pelanggan tegangan menengah, seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...