Korupsi

Koruptor Rp27 Miliar Ditangkap di Cikini, Ini Tampangnya

Mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata

JAKARTA - Mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata ditangkap di Cikini setelah 6 tahun kabur. Ia dihukum 4 tahun penjara karena membuat kredit fiktif sehingga negara merugi Rp 27,5 miliar.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan kasus korupsi pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) Aris Pranata itu pada Rabu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Aris diciduk di Jalan RP. Soeroso, Cikini Jakarta Pusat.

"Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi, Intelijen Yunan Harjaka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dalam kasus itu, Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 27,5 miliar. 

Aris harus mempertanggungjawabkan dengan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap sejak keluar putusan kasasi Nomor 747 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2012. Namun karena Aris selama sidang tak ditahan, ia kabur saat hendak dieksekusi. Namun langkahnya terhenti oleh tim Kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI melalui Operasi dengan sandi Tangkap Buron (Tabur) 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...