News

Gubri 'Anulir' Instruksi Soal Keluar Masuk Riau Wajib Rapid Test

sumber;internet

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menarik aturan orang yang keluar masuk provinsi Riau harus menunjukkan hasil rapid test Covid-19 selama cuti bersama 28-31 Oktober 2020. Sebelumnya mantan bupati Siak 2 periode itu telah mengeluarkan instruksi orang masuk Riau wajib menunjukkan hasil rapid test.

“Jadi dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri jadi kita tidak Rapid test lagi, karena sekarang untuk jalan darat tidak ada rapid test. Tapi bagi masyarakat yang masuk dan keluar Riau, wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Gubri, Syamsuar.

Dijelaskan Syamsuar, ia meninjau langsung lokasi perbatasan pintu masuk Riau yang ada di Kabupaten Kota untuk memastikan berjalannya chek poin terhadap orang yang masuk ke Riau. Saat ini telah didirikan tenda di setiap perbatasan Riau. Setiap orang yang masuk akan dicek suhu dan dipastikan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita meninjau perbatasan di Kampar, perbatasan antara Riau dan Sumbar. Karena daerah ini yang banyak masuk ataupun yang keluar. Untuk memastikan agar petugas yang ada di lapangan mencek kondisi orang yang masuk, mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubri.

Sebelumnya diberitakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau saat cuti bersama Oktober 2020, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat instruksi Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Gubri menginstruksikan setiap orang yang keluar masuk provinsi Riau wajib menunjukkan bukti rapid test dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak test dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes, maka wajib melakukan rapid test di posko dengan biaya sendiri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...